Merupakan jasa pengisian SPT Masa (bulanan) maupun SPT Tahunan. Pengisian SPT mencakup semua jenis Pajak;

  • PPh Pasal 21,

  • PPh Pasal 22,

  • PPh Pasal 23,

  • PPh Pasal 24 dan

  • 26, PPh Pasal 4 (2) serta PPh Lainnya.

Termasuk jasa ini adalah melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.