Merupakan jasa untuk mendampingi dan/atau mewakili perusahaan dalam hal terjadi sengketa pajak yang timbul akibat pemeriksan pajak,  seperti pengajuan keberatan ke Kanwil DJP, pengajuan banding ke Pengadilan Pajak dan  pengajuan Peninjauan Kembali ( PK ) ke Mahkamah Agung.